Jaminan Kesehatan Nasional adalah Hak Warga Negara Indonesia

0
762

kartu bpjs 3

Pemerintah Indonesia telah terbangun dari tidur yang panjang. Sebut saja salah satu negara tetangga, Malaysia, sejak lama seluruh rakyatnya telah mendapatkan jaminan kesehatan. Dan Indonesia baru di tahun 2014 mulai mengeluarkan sistem jaminan kesehatan terhadap rakyatnya. Memang Jaminan kesehatan seperti Askes, Kartu Jakarta Sehat dan Jamsostek sudah lebih dahulu hadir, tetapi penerima manfaat tidak mencakup seluruh rakyat Indonesia, alias masih terbatas. Lambat atau cepat kemunculannya, kita sebagai rakyat boleh senang karena tahun ini, sebagai warga negara, akhirnya Hak kita dipenuhi oleh Pemerintah.

“Setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan saat menganggur, menderita sakit. Cacat, menjadi janda/duda, usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaanya,” – Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 Ayat 1 (satu).

            Namun, tulisan ini tidak akan membahas Hak Asasi Manusia secara luas seperti yang tertera salah satu Ayat dalam Deklarasi PBB. Karena terkait Hak, Pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional) agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Ya, bisa dibilang Pemerintah telah sadar untuk memberikan ‘keamanan’ kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Selain Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing pun diwajibkan mengikuti program JKN.

            Mengapa? Alasannya, Pemerintah juga ingin perlindungan kesehatan dilaksanakan warga negara asing yang memperkerjakan warga negara Indonesia dalam perusahaannya di Indonesia – melihat banyak kasus pekerja lokal tidak mendapatkan hak  yang semestinya. Hal ini sudah merupakan kewajiban bagi perusahaan asing.

            Selain itu, Pemernitah juga menerapkan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. Prinsip pertama, Kegotongroyongan, yang artinya warga yang mampu secara finansial membantu warga yang tidak mampu, warga yang sehat membantu warga yang sakit atau beresiko tinggi. Lebih tepatnya peserta JKN. Bagi warga/peserta yang telah memiliki asuransi komersil tidak masalah dan sangat dianjurkan untuk tetap mendukung alasan-alasan di atas dengan mendaftar JKN, begitu pula warga asing yang memperkerjakan warga lokal di Indonesia.

            Prinsip kedua adalah Nirlaba. BPJS atau Pemerintah tidak mengambil keuntungan dari program JKN. Dana yang terkumpul dari iuran yang dibayarkan, digunakan untuk kepentingan bersama dan rakyat. Prinsip ketiga, Keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Maksud dari prinsip ketiga, pengelolaan dana JKN bisa dilihat oleh masyarakat, BPJS secara periodik akan mengumumkan laporan – bisa dilihat website/media massa – atau peserta bisa meminta untuk melihat laporan pengelolaan dana ini dari BPJS. Prinsip lainnya yang perlu kita ketahui, yaitu prinsip kepesertaan bersifat wajib. Maksudnya agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.

            Pemerintah menetapkan iuran JKN per bulan dengan harga yang cukup terjangkau. Fasilitas akomodasi kelas 1 dikenakan biaya iuran Rp.59.500,-; kelas II sebesar Rp.42.500,- dan kelas III, Rp.29.500,-. Perlu diingat, yang membedakan kelas hanya lah kelas kamar, bukan tindakan medis. Kita tidak perlu khawatir, karena Pemerintah memberlakukan tindakan medis yang sama tanpa membeda-bedakan si kaya atau si miskin atau pun iuran. Kartu JKN tidak berlaku lagi, apabila peserta tidak membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan dan dikenakan denda sebesar 2% bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Pembayaran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulannya.

            Hampir semua penyakit – termasuk HIV/AIDS –  mendapatkan fasilitas pelayanan tindakan medis dan akomodasi kamar, kecuali pelayanan kecantikan/kosmetik, pengobatan alternatif, general check up, mendapatkan keturunan/kesuburan, bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri/Narkoba, dan saat bencana. Rasanya, bila peserta mengidap gangguan kepribadian, seperti ADHD, Bipolar, dan gangguan psikologi lainnya, peserta bisa konsultasi dengan menggunakan fasilitas JKN – karena penyakit gangguan/disorder ini tidak tertera dalam ketetapan BPJS. Apakah ambulans juga diberikan? Ya, tapi hanya diberikan bagi pasien yang dirujuk oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes: PKM) dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS.

            Bila peserta sakit, dianjurkan untuk terlebih dahulu memeriksa kondisinya di Faskes, kecuali dalam keadaan gawat darurat atau setelah diberikan rujukan ke rumah sakit oleh PKM/Faskes. Kita pun tidak perlu khawatir, karena Puskesmas (PKM) telah mempunyai standar pelayanan yang jauh berbeda dibanding beberapa tahun sebelumnya. BPJS tidak ketinggalan untuk meningkatkan kerjasama dengan rumah sakit swasta agar pelayanan kesehatan rakyat bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Memang masih dalam proses, tapi sudah sepatutnya rumah sakit-rumah sakit swasta mendukung program ini.

            Lalu ke mana kita bisa mendaftarkan diri sebagai peserta JKN? Sayangnya, pendaftaran hanya bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat atau pusat dan melalui pendaftaran online. Sayangnya lagi, masih sulit  membuka laman pendaftaran peserta di website bpjs-kesehatan.go.id, padahal pendaftaran online bisa menghindari antrian panjang di kantor BPJS pusat atau terdekat. Salah satu rumah sakit – yang penulis ketahui – telah menempatkan pegawai BPJS untuk pendaftaran adalah Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun. Sedangkan PKM-nya adalah PKM Cempaka Putih.

            Tambahan informasi, peserta boleh memilih Faskes atau Rumah Sakit yang mudah dijangkau olehnya, tapi jika ingin pindah, peserta harus kembali ke BPJS dan menunggu 3 bulan agar bisa pindah faskes atau rumah sakit. Rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS, bisa dilihat di website bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi kantor BPJS.

            Jangan menunggu sakit, segeralah kita mendaftar menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dan kesehatan adalah suatu investasi manusia yang mahal harganya. Pemerintah sudah memenuhi kewajibannya memberikan HAK kita, ayo manfaatkan dan mendaftarlah segera!

 – Sumber Informasi: Kemenkes

– Sumber gambar : Dokumen Pribadi yang saya ambil dari kartu seorang teman