“Penjara Bukan Tempat Bagi Pengguna Narkoba”

1
681

pnjPermasalahan penyalahgunaan narkoba (narkotik dan obat/bahan berbahaya) di Indonesia sangat meresahkan dan terjadi  di seluruh propinsi Indonesia. Pengguna (pemakai) narkoba pun tidak hanya kelompok remaja atau mahasiswa saja, tetapi anak-anak SD, Ibu Rumah Tangga, pegawai swasta maupun pegawai negeri, TNI, Polisi, Artis, bahkan kelompok usia 50 tahun. Dan tahun 2013 pengguna narkoba di Indonesia berada di atas angka 4.9 juta jiwa. Diperkirakan tahun 2015, pengguna narkoba akan meningkat menjadi 5.1 juta jiwa.

Berdasarkan data prevalensi BNN, pemakai narkoba terbesar terjadi pada kelompok usia 30 tahun ke atas. Karena di usia ini, mereka telah punya penghasilan tetap dan tentu mudah membeli narkoba. Selain alasan itu, gaya hidup, rasa penasaran, lingkungan, melayani klien/tamu, tekanan hidup, stress, gangguan kepribadian, dan hal lainnya, cenderung membuat orang ingin mencoba menggunakan narkoba.

Tingkat penggunaan narkoba itu sendiri, terdiri dari 4 macam: penggunaan Rekreasional/Eksperimental, mereka memakai barang tersebut dikarenakan ingin mencoba atau rasa penasaran. Tingkatan ini, kecanduan terhadap narkoba masih dalam tahap yang paling rendah dan belum memiliki masalah terkait terhadap penggunaan zatnya.

Tingkat Penggunaan Sirkumstansial/Situasional; penggunaan narkoba dengan alasan untuk mencari kesenangan dan bersosialisasi. Penggunaan narkoba di tingkat ini biasa terjadi terhadap seorang yang termotivasi mengejar efek yang diinginkan sebagai cara mengatasi kondisi atau situasi tertentu, misalnya seorang yang malu bicara di hadapan orang banyak, bisa juga saat ia mengalami depresi. Tingkatan ini, seorang bisa saja belum memiliki masalah terhadap penggunaan zatnya, tetapi ada juga yang sudah mempunyai masalah.

Tingkat Penggunaan Intensif, dari tingkatan sebelumnya, banyak orang berlanjut ke tahap pemakaian secara terus-menerus. Mereka termotivasi mendapatkan efek yang lebih dari efek sebelumnya dan dosis pun bertambah. Dan mulai mempunyai masalah terhadap penggunaan narkoba.

Tingkat Penggunaan Kompulsif; Pemakaian dosis tinggi yang dilakukan rutin atau setiap hari dan tentu telah mempunyai masalah berkelanjutan terhadap penggunaan zatnya. Tidak hanya mendapatkan efek tinggi, mereka kerap menggunakan zat untuk menghindari gejala putus zat atau sering disebut “sakaw”. Tingkatan ini, mereka menganggap zat tersebut merupakan hal penting dalam kehidupan mereka, sehingga mereka terus mencari dan menggunakannya.

Melihat tingkat penggunaan terhadap narkoba, bisa saja terjadi di keluarga, lingkungan sekitar, pasangan Anda, bahkan Anda sendiri bisa menjadi korban. Yang lebih bermasalah lagi, banyak masyarakat pengguna narkoba sudah masuk ke tahap kecanduan (adiksi) dan biasanya mereka ingin pulih tapi butuh bantuan untuk memulihkan atau menyembuhkan kecanduannya tersebut.

Definisi Adiksi menurut National Institue on Drug Abuse adalah “Suatu penyakit otak kronis mudah kambuh yang ditandai dorongan kompulsif untuk mencari dan menggunakan zat, meski memiliki konsekuensi berbahaya”.

Menurut definisi psikologi; “Adiksi  sebagai penggunaan zat psikoaktif atau substansi secara berulang-ulang, dan mengalami kesulitan untuk menghentikan penggunaan zat tersebut secara sukarela (Thyrer, 2008: 1).

Jelas, kecanduan terhadap penggunaan narkoba, mereka perlu dibantu memulihkan penyakit adiksi mereka. Permasalahan sebetulnya bukan terhadap zatnya, namun mereka bermasalah terhadap faktor psikologis. Narkoba merupakan zat yang digunakan sebagai ‘fasilitas’ untuk memenuhi keinginan dan tuntutan atau keterpaksaan, yang muncul di pikiran-pikiran atau otak para penggunanya.

Paragrap di atas menunjukkan bahwa para pengguna narkoba perlu direhabilitasi. Anda pasti juga sering mendengar dan membaca mengenai pengguna narkoba yang ditangkap oleh polisi dan berlanjut ke penjara. Dengan dipenjara ataupun dikurung, pengguna narkoba akan kesulitan menyembuhkan kecanduan mereka. Bahkan, beberapa orang yang hanya sekedar iseng tertangkap, lalu dipenjara,  tingkat penggunaan narkoba mereka meningkat menjadi tingkat penggunaan intensif dan kompulsif.

Pengguna narkoba dalam penjara akan menemukan orang-orang dengan kebiasaan dan kebutuhan yang sama, yaitu mengkonsumsi narkoba. Mereka dengan mudah menemukan ‘komunitas’nya. Tidak itu saja, Bandar narkoba pun tersedia di penjara, dan para pembuat zat narkoba ada pula di sana. Pernah mendengar “Pabrik (produksi)narkoba di dalam penjara”? Berita ini bukan sekedar berita miring belaka. Pemakai, penjual, dan pembuat narkoba di dalam penjara memunculkan suatu lingkaran yang terus berputar di sekitar mereka terus-menerus. Belum lagi para sipir yang mempunyai ‘pekerjaan sampingan’ dengan membawa dan menjual narkoba dengan cara memasukkan narkoba dari luar penjara ke dalam penjara.

Penjara tidak memiliki tim rehabilitas medis dan sosial Narkoba secara professional ataupun ilmu mendalam perihal ini. Tentu saja para pengguna tidak mudah memulihkan adiksinya. Di dalam penjara pun, para pengguna bisa terkena virus HIV/AIDS melalui jarum suntik yang bergantian. Sudah menjadi pemakai, dipenjara, dapat status positif HIV/AIDS pula. Tentunya, hal ini tidak ingin terjadi terhadap Anda dan/atau keluarga, lingkungan Anda sendiri.

Karena sebab-akibat tersebut, Anda sebagai masyarakat  perlu , bahkan wajib mengetahui UU No. 35 tahun 2009, pasal 54 mengenai rehabilitasi bagi pemakai Narkoba yang berisi: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitas sosial.”

Yang dimaksud “korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

Sebagai pengguna Narkotika, perlu melaporkan diri atau dilaporkan keluarga kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitas medis dan rehabilitas social yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sehingga saat pengguna zat tertangkap, mereka bisa menunjukan nomor atau kartu PWL (penerima wajib lapor), dan otomatis akan diarahkan untuk direhabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengedar maupun pembuat Narkoba.

Seorang Mahkmah Agung saja terkena masalah narkoba, berarti ini bukan masalah ringan yang terjadi di Indonesia, tetapi masalah dengan tingkat ‘gawat darurat’. Mari masyarakat Indonesia mencegah dan melindungi diri, keluarga, lingkungan Anda dari bahaya Narkoba. Karena setiap harinya, 40 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan Narkoba. Dan Anda harus terus mengingat “Penjara bukan tempat bagi para pengguna Narkoba”.

“Tahun 2014, Mari Indonesia memaksimal penyelamatan bagi pengguna Narkoba”

“Jauhi diskriminasi terhadap pengguna Narkoba”

Sumber UU No. 35 tahun 2009 : Hukumonline.com

Sumber Tingkatan Adiksi: www.kapeta.org

Sumber gambar/image: harianterbit.com